MAKALAH
UANG
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas Pengantar Ilmu Ekonomi
Dosen
Pengampu : Alias Candra, M.E.I
Disusun
Oleh :
RISKA
AMELIA 15.3181.1024
PRODI
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SAMARINDA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Segala Puji bagi Allah SWT yang telah memberikan
nikmar serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan yang karena
bimbingan-Nya lah maka penulis penu;lis dapat menyelesaikan sebuah makalah yang
berjudul “UANG” makalah ni dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu
tertentu sehingga menghasilkan makalah yang insyaallah bisa dipertanggung
jawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih terhadap semua pihak yang
terkait yang telah membantu saya dalam penyusunan makalah ini. Saya menyadari bahwa masih
sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena tu, saya
mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang membangun untuk
kemajuan ilmu pengetahuan ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa
memberikan sumbangsih positif bagi kita semua. Amin. Wassalamualaikum Wr. Wb
BAB
I
PENDAHULUAN
Uang adalah kebutuhan masyarakat yang paling
utama. Juga merupakan kebutuhan pemerintah, kebutuhan produsen, kebutuhan
distributor, kebutuhan konsumen dan kebtuhan rumah tangga. Artinya uang
merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan manusia. Bisa dikatakan uang mempunyai peran yang
penting dalam memenuhi kebutuhan hidup, dan mengingat bahwa kebutuhab manusia
yang tidak terbatas namun pemenuhan kebutuhan manusia itu terbatas. Penulis
juga mengharap kepada pembaca untuk bisa mengenal uang lebih jauh lagi, bukan
sekedar mengetahui kegunaannya namun kita juga harus mengetahui sejarah
terbentuknya uang dan syarat-syaratnya dalam pembahasan ini saya menghararpkan
semoga kita dapat mengambil manfaat dan hikmahnya, dan bisa mengenal uang lebih
jauh lagi, supaya kita tidak hanya bisa memakai saja.
Uang
merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli
baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Eberadaabn uang menydiakan
alternative transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks,
tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam system ekonomi modern karena
membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran
dan juga kesulitan dalampenentuan nila.
Efisiensi yang di dapatkan dengan menggunakan uang pada akhrnya akan
mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran.
Daftar Isi
Kata
Pengantar...............................................................................i
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................ii
Daftar
Isi.......................................................................................iii
Rumusan
masalah..........................................................................iv
BAB
II UANG................................................................................1
A. Pengertian
Uang...............................................................1
B. Sejarah
Uang....................................................................1
C. Syarat-syarat
Suat Benda Berfungsi Sebagai Uang.......2
D. Fungsi
Uang......................................................................4
E. Jenis-jenis
Uang...............................................................4
F. Hokum-hukum
Tentang Uang Kertas..............................5
G. Perencanaan
Keuangan Bagi Keluarga............................6
BAB
III PENUTUP.........................................................................7
Kesimpulan.....................................................................................7
Daftar
Pustaka.................................................................................8
RUMUSAN MASALAH
1. Apakah
Pengertian Uang?
2. Bagaimanakah
sejarah terjadinya penciptaan Uang?
3. Adakah
Syarat-syarat Uang?
BAB II
UANG
A. Pengertian Uang
Dalam
ilmu Ekonomi tradisional uang adalah sesuatu yang biasa diterima oleh
masyarakat umum sebagai alat pembayaran dan sebagai alat tukar menukar. Alat
tukar yang bisa berupa berupa benda apa saja yang dapat diterma oleh setap
orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang
diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan barter. Barter
merupakan pertukaran barang dengan barang.[1]
B. Sejarah Uang
Manusia
adalah makhluk social. Pada masyarakat yang sederhana atau masyarakat primitif
setiap anggota masyarakat selalu berusaha untuk menghasilkan segala apa yang
dibutuhkan. Seiring berkembangnya zaman, uang yang kita kenal sekarang telah
mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya masyarakat belum
mengenal pertukaran karena setiap orang memenuhi kebutuhannya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari
bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buhan untuk dikonsumsi sendiri, singkatnya apa yang mereka peroleh itulah yang di
manfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya menghadapkan
manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup
uuntuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak
dapatdi hasilkan sendri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimilki dengan dengan barang lain yang dibutuhkan. Akibatnya muncullah system
Barter yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak
kesuulitan-kesulitan yang dirsakan dengan sistem ini. Diantaranya adalah
kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginan dan juga
mau menukarkan barang yang dimilikiinya serta kesulitan untuk memperoleh barang
yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang
seimbang atau hampir sama dengan nliainya.[2]
Untuk
mengatasi, mulailah timmbullah pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda
tertentu untuk digubakan sebagai alat
tukar. Benda-benda yang di tetapkan sebgai alat pertukaran itu adalah
benda-benda yang diterima oleh umum. Benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari seperti garam yang oleh orang romawi digunakan sebagai alat
tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang romawi tersebut masih
berpengaruh sampai sekarang. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam
pertukaran masih ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda
yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan (stonger), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit
dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda
tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian
muncul yang namanya uang logam. Logam dipilh sebagai alat tukar karna memiliki
nilai yang tinggi, sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak,
mudah dipecah dan tidak mengurangi nilai, dan mudah diipindah-pindahkan. Logam
yang dijadikan alat tukar tersebuut karena memenuhi syarat-syarat tersebut
yaitu emas dan perak. Uang logam, emas dan perak juga disebut uang penuh (full
bodied money) artinya, nilai intrinsic (nilai bahan) uang sama dengannilain
nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam
menyimpan uang logam. Sejalan dengan perembangan perekonomian, timbul suatu
anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar menukar yang harus dilayani degan uang logam mulia (emas dan perak)
sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi
dalam jumlah besar sehingga dicptakanlah Uang
Kertas mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan
emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Degan kata
lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan dipandai emas dan perak yang sewaktu-waktu
dapat ditukarkan penuh dengan dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya,
masyarakat tidak lagi menggunakan emas dan perak (secara langsung) sebagai alat
pertukaran.[3]
C. Syarat-Syarat Suatu Benda Berfungsi
Sebagai Uang
Satu
benda untuk dapat diterima sebagi uang harus memenuhi beberapa
persyaratan-persyaratan tertentu dan persyaratan ini jelas berlaku umum,
artinya dapat diterima sebagai persyaratan umum oleh masyarakat yang
menggunakan benda tersebut sebaga uang. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah
:
a.
Disukai Oleh Umum, artinya diterima
secara umum penggunaannya baik sebagai alat pembayaran, sebagai standar
mencicil utang maupun sebagai alat tukar menukar barang atau jasa.
b.
Mudah disimpan, artinya menyimpannya
tidak sulit bisa didimasukan di tempat yang kecil walau jumlahnya banyak dan
bisa dimasukan ke tempat-tempat yang tidak menyulitkan kita menyimpannya.
c.
Mudah diangkut atau mudah dibawa. Bila
kita ingin membawa uang tersebut dalam jumlah yang besar misalnya bisa
dilakukan dengan mudah artinya pada jumlah uang yang fisiknya kecil walaupun
nilai penggunaannya rusak sehingga ia mudah dibawa ke mana-mana (porta bility).
d.
Mudah dibag –bagi (divisibility),
artinya mudah diatur pembagiannya menurut satuan atau unit dengan berbagai
bentuk nominal untuk melancarkan transaksi jual beli.
e.
Harus bisa mencukupi kebutuhan
perekonomian (suplainya harus elastis) agar supaya bisa mengimbangi kegiatan
usahan dan memperlancar perdagangan atau tukar menukar dalam pereonomian.
f.
Tidak mudah rusak (durability), artinya
uang itu secara fisik tidak mudah rusak atau robek mengganggu nilai dari uang
tersebut.
g.
Mempunyai kestabilan nilai, atau
ketetapan dari nilai uang tersebut.
h. Harus
ada kondinuitas artinya kontinuitas
penggunaan uang tersebut yaitu tidak dalam waktu yang relatif singkat
diganti-ganti sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap uang.[4]
D.
Fungsi
Uang
Ada
4 fngsi uang yaitu :
a. Alat
Tukar Menukar, fungsi uang sebagai alat tukar menukar didasarkan pada kebutuhan
manusia yang mempunya barang dan kebutuhan manusia yang tidak mempunyai barang
dimana uang adalah sebagai perantara diantara mereka.
b. Satuan
Hitung, maksudnya adalah uang sebagai alat yan digunakan untuk menunjukkan
nilai barang dan jasa yang diperjual belikan dipasar dan besarnya kekayaan yang
bisa dihitung berdasarkan penentuan harga dari barang tersebut.
c. Alat
Penimbun Kekayaan, sebagian orang biasanya tida menghabiskan semua uang yang
dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian unag yang disisihkan dan
ditabung untuuk keperluan dimasa datang.
d. Alat
Pembayaran Utang, penggunaan uang sebagai alat pembayaran utang erat berkaitan
dan bersamaan waktunya dengan penerimaan masyarajkat sebaga alat tukar ataupun
alat satuan hitung, oleh karena kegiatan utang piutang adalah berkaitan dengan
uangatau merupakan suatu gejala yang umum dalam dunia perdagangan dan
perekonomian masyarakat. Dengan adanya uang digunakan untuk melakukan pembayran
utang piutang secra tepat dan cepat, baik secara tuunaii ataupun angsuran, akan
bisa meningkatkan usaha perekonomian ataupun usaha-usaha perdagangannya karena
uang telah bisa dijadikan sebagai alat untuk mengatur pembayaran tersebut.[5]
e. Sebagai Alat Transaksi
Uang dapat berfungsi sebagai alat tukar untuk mendapatkan
suatu produk barang atau jasa dengan catatan harus diterima dengan tulus ikhlas
dan dijamin oleh pemerintah serta dijaga keamanannya dari tindak pemalsuan
uang. Pembeli akan menyerahkan sejumlah uang kepada penjual atas produk yang ia
terima, sedangkan penjual akan menerima sejumlah uang dari pembeli produk yang
dijualnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
f. Sebagai Penyimpan Nilai
Jika seseorang memiliki kelebihan uang yang tidak ingin
dibelanjakan atau dihabiskan pada saat itu maka ia dapat menyimpannya di bank.
Walaupun orang itu tidak memegang uang tadi tetapi ia nilai uang tersebut tetap
ia miliki sampai saatnya ia ambil untuk dibelanjakan.
g. Standard Pembayaran Masa Depan
Suatu transaksi tidak harus dibayar dengan alat pembayaran
di saat itu juga, tetapi balas jasa tersebut dapat dibayarkan di masa depan
dengan diukur dengan daya beli. Contohnya seperti pegawai yang mendapat gaji
sebulan sekali setelah satu bulan penuh bekerja. Selain itu seseorang yang
meminjam uang harus membayarkan hutangnya di masa depan.[6]
E.
Jenis-jenis
Uang
Ada beberapa macam perbedaan uang
yang digunakan masyarakat yaitu :
1. Berdasarkan
bahan dari uang dibedakan :
a) Uang
logam, terdiri dari emas, perak dan logam ataupun perunggu.
b) Uang
kertas, yaitu uang yang terbuat dari lembaaran yang terbuat dari kertas atau
bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
2. Berdasaran
nilainya uang dibedakan menjadi :
a) Uang
bernilai penuh (full bodied money), nilai uang dikatakan penuh apabila nilai
yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Dengan kata lain, nilai nimonal yang tercantum sama dengan nilai instrinsik
yang terkandung yang terkan dung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat
dari emas, maka nila iuang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
b) Uang
bertanda atau token money, maksud dari uang bertanda adalah apabila nilai yang
tertera diatas uang lebih tinggi darinilai bahan yang digunakan untuk membuat
uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai instriksik uang
tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp 1.000,00 pemerintah mengeluarkan
biaya Rp 750,00.
3. Berdasarkan
kebutuhan perdagangan perekonomian modern uang dibagi :
a) Uang
giral, uang yang dimiliki masyarakat dalam bentu simpanan (deposito, giro,
telegraphic transfer, cek).
b) Uang
kartal, adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.[7]
F. Hukum-hukum Tentang Uang Kertas
Adapun
hukum-hukum Tentang Uang Kertas:
1. Mata
Uang Kertas dan Zakata.
a. Dasar
Kewajiban Zakat pada Mata Uang Kertas
Pada
realitasnya, dengan nilai harga yang terkandung pada mata uang kertasyang
sekarang beredar dipasar, menjadikan mata uang kertas tersebut dianggap harta
yang berkembang. Oleh karena itu, zakat pun diwajibkan, terlepas dari apakah
uang tersebut diinvestasikan atau tidak. Sebab, pada dasarnya ia telah menjadi
nilai harga yang beredar. Bahkan menjadi satu-satunya nilai harga yang
disahkan. Siapapun yang memilikinya, dia bisa mendapatkan layanan yang ia
inginkan.
b. Syarat-syarat
Wajib Zakat Pada Mata Uang Kertas
Syarat
inilah yang berlaku pada mata uang kertas, antara lain adalah:
·
Mencapai Nisab, untuk mengetahui nisab
mata uang kertas, terlebih dahulu harus mengetahui harga emas dan perak.
Kemudian menjumlahkannya berdasarkan jumlah gram.
·
Bebas dari Utang Piutang, dari Mazhab
Maliki, Hanafi dan Hambali. Mengatakan bahwa adanya utang piutang dapat
membatalkan kewajiban zakat, apabila jumlah utang tersebut sebesar atau
mengurangi nisab zakat, dan orang yang berutang pun tidak memiliki harta lan,
kecuali nisab zakat tersebut. Adapn andaikata harta yang ia miliki melebihi
jumlah utang, sehingga tidak mengurangi nisab zakat, maka kewajiban zakat tetap
wajib ditunaikan.
·
Melebihi dari Kebutuhan Pokok, syarat
ini adalah pendapat Mazhab Hanafi. Oleh sebab itu, berdasarkan mazhab mereka,
maka orang yang memiilikii mata uag kertas, tetapi ia juga membutuhkannya untuk
membeli rumah sebagai tempat berteduh, atau pakaian yang melindungi dari panas
dan dingin, atau buku-buku yang diperlukan, atau alat bekerja dan perabotan
rumah tangga lainnya, maka orang tersebut tidak diwajbkan untuk mrengeluarkan
zakat. Sebab, mata uang kertas telah digariskan untuk kebutuhan pokok.[8]
G.
Perencanaan
Keuangan bagi Keluarga
Ada
beberapa alas an kenapa keluarga memerlukan perencanaan Keuangan:
1. Adanya
tujuan keuangan yang ingin dicapai.
2. Tingginya
biaya hidup saat ini.
3. Naiknya
biaya hidup dari tahun ke tahun.
4. Keadaan
perekonomian tidak akan selalu baik.
5. Fisk
manusia tidak akan selalu sehat.
6. Banyaknya
alternative produk keuangan.[9]
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
Uang
adalah sesuatu yang biasa diterima oleh masyarakat umum sebagai alat pembayaran
dan sebagai alat tukar menukar. Alat tukar yang bisa berupa berupa benda apa
saja yang dapat diterma oleh setap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran
barang dan jasa. Uang dapat dapat dibedakan menjadi Uang Kartal dan Uang Giral.
Namun uang yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari disebut Uang Kartal yang terdiri atas uang logam dan uang kertas.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan, Ahmad. 2005. Mata Uang
Islami. Jakata: PT. RajaGafindo Persada
Lubis, Nawazirul. 1986. Uang dan
Perbankan. Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud
Senduk, Sefir.2000. Mengelola
Keuangan Keluarga. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Sinungan, Muchdarsyah. 1991. Uang
dan Bank. Jakarta: PT. RINEKA CIPTA
http://refiselransun.blogspot.co.id/2012/05/makalah-uang.html
[1]
Drs. Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank,
(Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991), hlm. 5
[2] Drs.
Nawazirul Lubis, Uang dan Perbankan,
(Jakarta: Universitas Terbuka, Depdikbud, 1986), hlm. 2
[3]
http://refiselransun.blogspot.co.id/2012/05/makalah-uang.html
[4]
Drs. Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank,
(Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991), hlm. 5
[5]
Drs. Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank,
(Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991), hlm. 6
[6] https://deluk12.wordpress.com/makalah-jenis-dan-fungsi-uang
[7]
Drs. Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank,
(Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991), hlm. 10
[8] Dr.
Ahmad Hasan, Mata Uang Islami,
(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 231
[9]
Safir Senduk, Mengelola Keuangan Keluarga,
(Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2000), hlm. 1
goood
BalasHapusNew Casino Site, BetVictor & Paddy Power Offers in UK - LuckyClub
BalasHapusThe UK's leading online casino site, BetVictor and Paddy Power, betVictor and Paddy Power offer the best live casino games, table games, luckyclub.live live
MGM Resorts Ltd. (MGM Resorts International) - JTHub
BalasHapusMGM 경주 출장마사지 Resorts International 천안 출장마사지 owns and operates the Palace of 진주 출장마사지 MGM Resorts International operates the 경상남도 출장안마 Palace of 광양 출장안마 Gondola, Gondola, and the